Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB,Penanganan Covid-19 RESMI berlaku 10 April 2020
Pada Dini hari ini 10 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB, Peraturan Gubernur
DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease / Covid-19 RESMI
diberlaku Di DKI JAKARTA.
Resmi Berlaku mulai
pukul 00.00 WIB Tanggal
10 April Sampai 23 APRIL 2020 PEMBERLAKUKAN PSBB DI DKI JAKARTA
Adapun SANGSINYA PIDANA BAGA YANG MELANGGAR - TIDAK DISIPLIN ATAS PERATURAN
ITU, PIDANA MULAI DARI YANG RINGAN HINGGA BERAT .
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan
status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pidana
satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penerapan terkait sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27
Pergub PSBB DKI Jakarta. Anies mengatakan pelanggaran terhadap PSBB
dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa lebih
berat.
"Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk
memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di
pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1
tahun dan denda 100 juta," Kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota
Jakarta, Kamis (9/4/2020).
DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB tepat pukul 00.00 WIB Jumat dini hari.
Kebijakan PSBB berlaku selama masa inkubasi, yakni 14 hari. Kebijakan
tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran virus
corona.
Sumber Twitter Pemda DKI
Pembatasan ini hanya akan berhasil bila kita semua menjalankannya, dengan tetap berkegiatan #dirumahaja dan #pakaimaskerkain bila harus keluar untuk keperluan penting.#JakartaTanggapCorona #YukPakaiMasker #PSBBJakarta #hadapibersama pic.twitter.com/tB8xPixepQ— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) April 9, 2020
Sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19, mulai Jumat, 10 April 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di DKI Jakarta, selama 14 hari.— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) April 9, 2020
Mohon perhatikan poin-poin berikut utk beraktivitas dalam #PSBBJakarta.#JakartaTanggapCorona #hadapibersama #dirumahaja pic.twitter.com/npyWepn4C1