+++ KEBERHASILAN bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari KERJA KERAS, TEKUN, dan TEKAD untuk TIDAK PERNAH Menyerah. -- Bersyukurlah untuk setiap Momen Setiap harinya dan UCAPKAN ASTAGHFIRULLAH SETIAP HARINYA AGAR DIMUDAHKAN MENDAPAT REZEKI YANG BERKAH. AAMIIN+++

Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB,Penanganan Covid-19 RESMI berlaku 10 April 2020


Pada Dini hari ini 10 April 2020 tepat pukul 00.00 WIB, Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease / Covid-19 RESMI diberlaku Di DKI JAKARTA.




Resmi Berlaku mulai pukul 00.00 WIB Tanggal 10 April Sampai 23 APRIL 2020 PEMBERLAKUKAN PSBB DI DKI JAKARTA
Adapun SANGSINYA PIDANA BAGA YANG MELANGGAR - TIDAK DISIPLIN ATAS PERATURAN ITU, PIDANA MULAI DARI YANG RINGAN HINGGA BERAT .

Covid-19 RESMI berlaku 10 April 2020, corona virus


#dirumahaja #kerjadirumahaja #ibadahdirumahaja 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pelanggaran atas penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Penerapan terkait sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta. Anies mengatakan pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa lebih berat.

"Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1 tahun dan denda 100 juta," Kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).

DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB tepat pukul 00.00 WIB Jumat dini hari. Kebijakan PSBB berlaku selama masa inkubasi, yakni 14 hari. Kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran virus corona.

Sumber Twitter Pemda DKI