Deskripsi Gambar deskripsi gambar Deskripsi Gambar
+++ INDONESIA SANGAT BUTUH PERUBAHAN. FOR ADIL DAN MAKMUR BUAT SEMUA PILIH AMIN NO.1 TGL 14 Februari 2024 +++

HUKUM PENODAAN DAN PENISTAAN AGAMA HARUS TETAP ADA, TIDAK PERLU DIHAPUSKAN

HUKUM PENODAAN DAN PENISTAAN AGAMA HARUS TETAP ADA
By Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Di negara demokrasi, setiap warganegara mempunyai hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat karena hal itu dijamin oleh konsutusi kita, UUD 45. Termasuk pula hak untuk menyuarakan penghapusan pasal2 penodaan dan penistaan agama sebagaimana diatur dalan UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta Pasal 156a KUHP. Namun, setiap warganegara berhak pula menyuarakan aspirasi sebaliknya, yakni mempertahankan ketentuan hukum yang mengatur penodaan dan penistaan agama itu, bahkan mengubah sanksinya menjadi lebih berat lagi.
Tahun 2009 pernah ada sekelompok orang yang meminta Mahkamah Konsitisui untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965 itu. Kalau sekiranya permohonan itu dikabulkan, maka praktis ketentuan Pasal 156a KUHP juga hapus, karena keberadaan Pasal 156a itu justru dimasukkan oleh UU No 1/PNPS/1965 ke dalam KUHP. Namun permohonan itu ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat pasal-pasal penodaan dan penistaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965 itu sejalan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi keberadaan agama. Karena itu, setiap bentuk penodaan dan penistaan terhadap agama wajib diberi sanksi pidana. Saya sepenuhnya sependapat dengan MK.
Bahwa rumusan norma pasal2 dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta 156a perlu disempurnakan agar lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan perkembangan zaman, saya sepenuhnya sepebdapat. Namun menghapuskan begitu saja aturan2 tsb tanpa ada penggantinya yang lebih baik, adalah suatu kecerobohan. Dalam suasana kevakuman hukum seperti itu, bukan mustahil perbuatan penodaan dan penistaan terhadap agama akan merajajela dan negara tidak bisa berbuat apa2 untuk menindaknya.
Agama adalah fenomena universal. Banyak negara, termasuk negara yang secara resmi sekular, juga memberikan sanksi bagi mereka yang menista agama. Di Philipina misalnya, meski konstitusinya mengatakan bahwa Philipina adalah negara sekuler, penistaan agama tetap diberi sanksi pidana. Apalagi bagi negara kita, yang berdasarkan Pancasila, kedudukan agama sangat fundamental. Pembukaan UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia hanyalah bisa terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Pasal 29 UUD 45 dengan tegas pula menyatakan bahwa negara kita berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk untuk memeluk agamanya masing2 dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Karena agama2 itu dipeluk, diyakini dan diamalkan oleh pemeluk2nya, dan kita menyadari adanya perbedaan ajaran agama2 itu, maka tugas negara adalah melindungi agama2 itu termasuk dari setiap bentuk penodaan dan penistaan. Bentuk perlindungan dari sudut hukum antara lain adalah memberikan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang melakukannya. Karena itu, dari sudut filsafat hukum, sosiologi hukum maupun hukum tatanegara, keberadaan ketentuan2 pidana terhadap perbuatan penodaan dan penistaan agama tetaplah merupakan sesuatu yang perlu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Demikian pandangan saya.
Quezon, Philippine, 16 Mei 2017

Semoga Bermanfaat.